PANGKALPINANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) sukses mengungkap 11 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hanya dalam rentang waktu dua pekan. Sebanyak 17 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka menyusul terungkapnya berbagai modus penyelewengan, termasuk manipulasi kepemilikan barcode QR Subsidi Tepat serta pemalsuan nomor polisi kendaraan guna meraup keuntungan pribadi secara ilegal.
Langkah penegakan hukum tegas ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri guna membantu masyarakat mengatasi krisis distribusi BBM, mengurai antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), serta menindak tegas praktik mafia BBM yang menyelewengkan kuota subsidi negara.
Operasi Terpadu: 11 Kasus dan Sitaan 15,6 Ton BBM Subsidi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Dwi Agung Setiyono, dalam konferensi pers di Mapolda Babel menjelaskan bahwa operasi intensif selama 14 hari ini berhasil mengamankan puluhan ribu liter BBM bersubsidi yang siap diperjualbelikan ke pasar gelap.
“Selama dua minggu berjalan, kita ada 11 laporan polisi yang berhasil diungkap. Terdiri dari empat laporan polisi yang diungkap langsung oleh Ditreskrimsus Polda Babel dan tujuh laporan polisi yang masing-masing diungkap oleh jajaran Polres,” tegas Kombes Pol Dwi Agung Setiyono di Pangkalpinang.
Tujuh perkara lainnya ditangani oleh unit reskrim jajaran polres di seluruh wilayah Bangka Belitung, yang meliputi Polresta Pangkalpinang, Polres Bangka, Polres Bangka Tengah, Polres Bangka Selatan, Polres Bangka Barat, Polres Belitung, hingga Polres Belitung Timur. Dari empat kasus utama yang ditangani langsung oleh Ditreskrimsus, penyidik mengamankan delapan orang tersangka dengan total barang bukti fantastis mencapai 15.622 liter atau sekitar 15,6 ton BBM bersubsidi, yang didominasi oleh jenis Biosolar dan Pertalite.
Sejumlah lokasi penggerebekan signifikan di antaranya terjadi di kawasan Jalan Padang Pasir, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah pada 27 Oktober 2026. Di lokasi ini, pelaku tertangkap basah membeli Biosolar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga nonsubsidi yang jauh lebih tinggi. Pada hari yang sama, petugas juga menggerebek penampungan ilegal di Jalan Pattimura, Desa Rebu, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, dengan mengamankan tiga orang tersangka yang berperan sebagai penampung sekaligus pembeli.
Modus Operandi: Manipulasi Barcode QR dan Pemalsuan Nomor Polisi
Penyelidikan mendalam kepolisian membongkar taktik licik yang digunakan para tersangka untuk membobol sistem pembatasan kuota BBM bersubsidi di lapangan. Para pelaku diketahui memanfaatkan celah operasional dengan mengumpulkan banyak barcode Subsidi Tepat dari berbagai kendaraan yang berbeda.
Berikut adalah beberapa pola kejahatan yang berhasil diidentifikasi oleh tim penyidik Polda Babel di lapangan:
- Penggunaan Barcode Ganda: Pelaku memegang sejumlah barcode QR MyPertamina yang bukan milik kendaraannya, sehingga dapat melakukan transaksi pembelian berulang kali di stasiun pengisian yang sama maupun berpindah-pindah SPBU.
- Pemalsuan dan Penggantian Pelat Nopol: Untuk mengelabui operator SPBU serta kamera pengawas (CCTV), pelaku mengganti pelat nomor polisi fisik kendaraan dengan nopol palsu yang sesuai dengan data barcode yang mereka bawa.
- Modifikasi Tangki Kendaraan: Menggunakan kendaraan roda empat yang tangki bahan bakarnya telah dimodifikasi atau dilengkapi tangki tambahan di dalam kabin agar mampu menampung ratusan liter bahan bakar dalam sekali pengisian.
- Penyimpangan Alokasi SPBN Nelayan: Salah satu temuan krusial kepolisian adalah pembobolan pasokan BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN). Kuota solar yang sejatinya dialokasikan khusus bagi nelayan tradisional justru disedot dan ditampung oleh sindikat pengerit.
Kombes Pol Dwi Agung mengungkapkan bahwa pengungkapan di SPBN ini sekaligus menjawab kegelisahan para nelayan setempat yang kerap mengeluhkan sulitnya memperoleh pasokan BBM subsidi saat hendak melaut. Saat ini, penyidik tengah menelusuri bagaimana para pelaku bisa memperoleh dan menguasai barcode-barcode tersebut.
“Kemudian bagaimana barcode ini bisa dia miliki, sehingga nanti kita akan ungkap keterkaitan pihak-pihak dalam penyalahgunaan BBM ini. Alur distribusi dari pengerit yang dikumpulkan hingga didistribusikan ke pihak penampung sedang kita dalami secara intensif,” tambah Kombes Pol Dwi Agung.
Disparitas Harga Menggiurkan Picu Praktik Penimbunan Ilegal
Faktor utama pendorong maraknya aksi kriminalitas ini adalah besarnya margin keuntungan dari selisih harga antara BBM bersubsidi dan harga pasar industri atau pasar gelap. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap para tersangka:
- BBM Jenis Biosolar: Dibeli para pelaku di SPBU dengan harga subsidi resmi pemerintah sebesar Rp6.800 per liter, kemudian dijual kembali ke pihak penampung atau sektor industri ilegal dengan harga mencapai Rp12.000 per liter (keuntungan bersih mencapai Rp5.200 per liter).
- BBM Jenis Pertalite: Dibeli seharga Rp10.000 per liter di dispenser SPBU, lantas dipasarkan kembali secara ilegal dengan banderol Rp12.500 per liter.
Dengan akumulasi puluhan ton bahan bakar yang dipermainkan setiap pekannya, sindikat penimbun mampu meraup keuntungan haram puluhan hingga ratusan juta rupiah. Praktik ini secara langsung merampas hak masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, usaha mikro, petani, dan nelayan kecil yang semestinya menjadi penerima manfaat utama subsidi energi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ancaman Sanksi Berat: Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar
Polda Bangka Belitung menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelaku kejahatan distribusi energi. Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat dengan payung hukum yang sangat berat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dalam regulasi perundang-undangan terbaru. Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal kategori 5 hingga Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Pentingnya Ekosistem Digital Subsidi Tepat dan Pengawasan Barcode
Kasus pengungkapan mafia BBM di Bangka Belitung ini menjadi alarm penting bagi efektivitas ekosistem digitalisasi yang diusung oleh PT Pertamina Patra Niaga melalui program Subsidi Tepat. Penggunaan barcode QR pada hakikatnya dihadirkan sebagai instrumen digital untuk menciptakan transparansi, keadilan, serta ketertelusuran (traceability) setiap liter BBM bersubsidi.
Dalam sistem Subsidi Tepat, data kendaraan dicocokkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik serta dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ketika ada barcode yang digunakan berulang kali dalam jeda waktu yang tidak masuk akal atau volume transaksi yang melebihi batas kuota harian yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), algoritma sistem digital Pertamina akan secara otomatis mencatat anomali tersebut.
Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memblokir ribuan nomor polisi kendaraan bermasalah di Sumatera Bagian Selatan, termasuk lebih dari 1.274 nomor polisi di Bangka Belitung, karena terdeteksi melakukan transaksi anomali dan pembelian berulang. Sinergi antara audit data digital Pertamina, rekaman CCTV di seluruh pulau dispenser SPBU, serta penindakan represif aparat kepolisian terbukti efektif dalam memutus rantai mafia penimbun bahan bakar.
Panduan bagi Pemilik Kendaraan: Lindungi Barcode QR Anda
Seiring semakin ketatnya pengawasan dan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan barcode, masyarakat pemilik kendaraan diimbau untuk lebih waspada dan bertanggung jawab terhadap akun serta QR Code Subsidi Tepat milik masing-masing. Berikut beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan:
- Jangan Meminjamkan Barcode kepada Siapa Pun: Barcode Subsidi Tepat melekat secara hukum pada nomor polisi dan identitas pemilik kendaraan yang terdaftar. Meminjamkan barcode kepada calo, sopir pengetap, atau pihak lain dapat menyeret Anda ke dalam masalah hukum serius atau menyebabkan nomor polisi kendaraan Anda diblokir permanen dari sistem SPBU seluruh Indonesia.
- Waspadai Jasa Pembuatan Barcode Ilegal: Hindari penggunaan jasa percaloan yang menjanjikan barcode instan tanpa verifikasi dokumen resmi atau menggunakan dokumen palsu. Pastikan seluruh proses pendaftaran dilakukan secara resmi dan legal melalui kanal resmi Subsidi Tepat MyPertamina atau dibantu oleh penyedia layanan verifikasi terpercaya yang mematuhi standar dokumen asli.
- Simpan Barcode secara Aman: Jika Anda mencetak QR Code dalam bentuk kartu atau stiker, simpanlah di tempat yang aman di dalam kendaraan dan jangan tinggalkan sembarangan di tempat umum agar tidak difoto atau digandakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
- Segera Lapor jika Menemukan Anomali Kuota: Apabila saat melakukan pengisian di SPBU Anda mendapati kuota harian Anda telah terpakai padahal Anda belum mengisi BBM, segera lakukan pengaduan melalui Pertamina Contact Center 135 atau ajukan permohonan reset barcode agar nomor polisi Anda terhindar dari pemblokiran akibat aktivitas ilegal pihak lain.
Komitmen Bersama Menjaga Kedaulatan Energi
Penertiban dan pengungkapan kasus mafia BBM oleh Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung membuktikan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum sangat berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat miskin dan pelaku usaha produktif atas energi bersubsidi. Keberhasilan pengawasan ini menuntut partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat untuk tidak berkompromi dengan praktik peretasan, manipulasi nopol, maupun jual-beli barcode ilegal.
Dengan ekosistem digitalisasi Subsidi Tepat yang semakin solid dan penegakan hukum yang konsisten, penyaluran BBM bersubsidi di seluruh pelosok Nusantara diharapkan semakin adil, merata, dan tepat sasaran demi menjaga stabilitas perekonomian bangsa.
Dikutip dan diolah dari sumber resmi Kantor Berita ANTARA (Pewarta: Try M Hardi / Uploader: Bima Agustian).
