BENGKULU — PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menetapkan regulasi batas kuota pembelian harian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite (JBKP) dan Biosolar (JBT). Langkah strategis lintas sektoral ini diambil demi memastikan distribusi bahan bakar bersubsidi berjalan tertib, tepat sasaran, serta mencegah praktik penimbunan dan panic buying di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Penerapan kebijakan kuota harian ini secara resmi tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor B.500.10/11/ESDM/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Pengaturan Penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Biosolar dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Melalui payung hukum daerah ini, seluruh pengelola SPBU di wilayah Bengkulu diinstruksikan memperketat batas transaksi per hari untuk setiap kategori kendaraan konsumen.
Rincian Batas Kuota Pembelian Harian Pertalite dan Biosolar
Dalam edaran gubernur tersebut, batas volume pembelian BBM subsidi diatur secara terperinci guna mengakomodasi mobilitas masyarakat umum sekaligus membendung penyalahgunaan oleh oknum pelangsir. Berikut adalah rincian batasan pembelian harian yang mulai diberlakukan secara ketat:
- Pertalite Roda Empat: Dibatasi maksimal 25 liter per hari untuk setiap unit kendaraan pribadi roda empat.
- Pertalite Roda Dua: Dibatasi maksimal 5 liter per hari untuk sepeda motor harian masyarakat.
- Biosolar Kendaraan Pribadi Roda Empat: Maksimal pembelian ditetapkan sebesar 40 liter per hari.
- Biosolar Angkutan Umum Roda Empat: Untuk angkutan umum berpelat kuning, batas konsumsi tetap mengacu pada ketentuan standar SK BPH Migas, yakni hingga 80 liter per hari.
- Biosolar Angkutan Barang/Bus Roda Enam: Kendaraan angkutan logistik roda enam atau lebih memperoleh alokasi maksimal hingga 200 liter per hari sesuai regulasi yang berlaku.
“Pertamina Patra Niaga menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam melakukan pengaturan penyaluran BBM. Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan para pengelola SPBU agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik sekaligus mendukung pelayanan yang lebih tertib, optimal, dan tepat sasaran bagi masyarakat,” tegas Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi.
Klasterisasi SPBU Khusus Biosolar di Kota Bengkulu
Selain menetapkan volume maksimal transaksi, kebijakan baru ini juga mengatur zonasi pelayanan BBM jenis Biosolar pada enam SPBU utama di wilayah Kota Bengkulu. Klasterisasi jenis kendaraan bertujuan mengurai penumpukan truk logistik dan kendaraan besar agar tidak mengganggu arus lalu lintas perkotaan serta antrean kendaraan pribadi:
- SPBU 2438204: Dikhususkan melayani armada pelayanan publik dan logistik esensial, mencakup bus antarkota, truk agen resmi LPG, angkutan travel resmi berpelat kuning, mobil pemadam kebakaran, armada truk sampah kebersihan dinas, ambulans medis, serta kendaraan dinas operasional umum lainnya.
- SPBU 2438205: Difokuskan melayani kendaraan pribadi roda empat dan mobil angkutan barang ringan maksimal roda empat (pick-up).
- SPBU 2438226: Melayani segmen kendaraan angkutan barang menengah dengan konfigurasi maksimal roda enam.
- SPBU 2338207: Ditetapkan untuk melayani kendaraan angkutan logistik berat roda enam atau lebih, dengan pengecualian armada dump truck.
- SPBU 2438203 & SPBU 2438216: Menjadi titik utama pengisian armada berat roda enam atau lebih, termasuk armada dump truck operasional tambang/konstruksi.
Penertiban Operasional Dispenser dan Batas Jam Layanan SPBU
Dalam mendukung kelancaran kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama Pertamina Patra Niaga turut mewajibkan pengelola SPBU untuk memaksimalkan seluruh infrastruktur pengisian bahan bakar. Seluruh nosel dan dispenser yang berfungsi normal wajib dioperasikan penuh saat jam sibuk guna meminimalisasi durasi waktu antrean di lapangan.
Terkait jam operasional, pelayanan penjualan BBM subsidi ditetapkan berakhir paling lambat pada pukul 22.00 WIB setiap harinya. Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan bermotor atau memicu antrean liar di luar batas waktu operasional SPBU. Pengawasan terpadu juga diperketat melalui integrasi kamera pengawas (CCTV) di area pulau dispenser yang terhubung langsung dengan sistem monitoring regional Pertamina.
Integrasi Sistem Subsidi Tepat QR Code Barcode Pertamina
Kebijakan pembatasan kuota volume di Bengkulu berjalan beriringan dengan digitalisasi sistem Subsidi Tepat MyPertamina. Dengan kewajiban pemindaian QR Code Barcode Pertamina di mesin dispenser (EDC), setiap transaksi BBM bersubsidi tercatat otomatis secara real-time berdasarkan nomor polisi kendaraan yang valid.
Sistem digital ini mencegah upaya manipulasi seperti pengisian berulang (pelangsiran) pada hari yang sama di SPBU yang berbeda. Ketika kuota harian kendaraan telah terpenuhi pada transaksi pertama, sistem pusat secara otomatis menolak transaksi berikutnya untuk pelat nomor yang bersangkutan hingga hari berikutnya.
Manfaat Nyata Digitalisasi Barcode bagi Pengendara:
- Kepastian Kuota Energi: Pengendara yang berhak dijamin mendapatkan pasokan bahan bakar bersubsidi tanpa khawatir kehabisan kuota akibat ulah spekulan.
- Antrean SPBU Lebih Kondusif: Waktu verifikasi transaksi di pulau pompa menjadi jauh lebih ringkas berkat integrasi pemindaian QR code cepat.
- Transparansi Penyaluran Subsidi APBN: Setiap liter bahan bakar subsidi dipertanggungjawabkan secara digital dan transparan dari depo Pertamina hingga masuk ke tangki konsumen akhir.
Imbauan bagi Pengguna Kendaraan dan Layanan Registrasi
Pertamina terus mengimbau masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Bengkulu dan seluruh wilayah Sumbagsel yang belum memiliki QR Code Subsidi Tepat untuk segera mendaftarkan kendaraan mereka. Proses pendaftaran dapat diakses secara mandiri melalui portal resmi Subsidi Tepat MyPertamina dengan melampirkan identitas diri (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta foto fisik kendaraan tampak samping dan depan.
Bagi pemilik kendaraan yang menghadapi kendala teknis dalam proses registrasi dokumen, pemutakhiran data kepemilikan mobil bekas, atau pergantian nopol, dapat memanfaatkan layanan konsultasi dan panduan registrasi barcode yang tersedia untuk memastikan kelancaran transaksi BBM harian tanpa hambatan.
Dikutip dan diolah dari sumber resmi: ANTARA News (“Pertamina dukung pengaturan batas pembelian BBM di Bengkulu”, Pewarta: Boyke Ledy Watra / Editor: Faisal Yunianto).
