← Kembali ke Artikel

Pemkab Bangka dan Pertamina Batasi Pembelian BBM Subsidi di SPBU

Pemkab Bangka bersama Pertamina sepakat membatasi pembelian BBM subsidi guna menertibkan antrean SPBU dan memberantas praktik pengisian berulang.

Pemkab Bangka dan Pertamina Batasi Pembelian BBM Subsidi di SPBU

Bangka, jasabarcodepertamina.web.id — Fenomena antrean panjang kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya mendapatkan penanganan konkret. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka bersama PT Pertamina Patra Niaga resmi menyepakati kebijakan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya jenis Pertalite dan Solar, demi memulihkan ketertiban distribusi energi bagi masyarakat luas.

Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya indikasi praktik pelangsir atau pembelian berulang oleh oknum tertentu yang memanfaatkan disparitas harga BBM bersubsidi untuk diperjualbelikan kembali secara ilegal di tingkat pengecer. Akibatnya, masyarakat umum yang berhak sering kali kesulitan mendapatkan bahan bakar, sementara arus lalu lintas di sekitar area SPBU kerap mengalami kemacetan parah.

Skema Pembatasan: Sepeda Motor Maksimal 5 Liter dan Wajib Cek STNK

Dalam kesepakatan bersama tersebut, fokus utama penertiban ditujukan pada kendaraan roda dua yang kerap dimanfaatkan oleh pelangsir dengan mondar-mandir mengisi BBM di beberapa SPBU dalam waktu berdekatan. Kini, aturan ketat diberlakukan bagi seluruh pengendara motor yang hendak mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Wakil Bupati Bangka, Syahbudin, menyampaikan bahwa setiap pengendara sepeda motor kini hanya diizinkan membeli Pertalite maksimal sebanyak 5 liter untuk satu kali transaksi per hari. Selain batasan volume, petugas SPBU diwajibkan melakukan pemeriksaan fisik dokumen kendaraan secara ketat sebelum proses pengisian dilakukan.

“Dalam kesepakatan itu, khusus kendaraan sepeda motor hanya dibatasi pembelian Pertalite maksimal lima liter. Pengendara hanya diberikan hak pembelian satu kali setiap hari di SPBU dan harus menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” tegas Wakil Bupati Bangka Syahbudin di Sungailiat.

Syahbudin menambahkan bahwa pengendara tidak diperkenankan lagi melakukan pengisian berulang kali dalam satu hari. Kebijakan ini dinilai sebagai solusi awal yang paling efektif untuk memutus rantai aksi para pengerat BBM dan mengurai antrean panjang yang selama ini merugikan konsumen harian.

Penataan Jadwal Operasional Truk dan Angkutan Roda Enam

Selain pengetatan kuota untuk kendaraan roda dua, Pemkab Bangka dan Pertamina juga membuat terobosan dalam mengatur jadwal operasional pengisian BBM bagi kendaraan berat, khususnya kendaraan roda enam seperti truk angkutan barang dan material. Ukuran kendaraan yang besar serta durasi pengisian tangki yang memakan waktu lama selama ini menjadi salah satu pemicu utama penumpukan antrean di jalur pengisian solar subsidi.

Berdasarkan kesepakatan terbaru, waktu pengisian BBM subsidi untuk kendaraan roda enam dibatasi pada slot waktu khusus, yakni mulai pukul 04.00 hingga 05.00 WIB subuh. Pengaturan jadwal dini hari ini dirancang agar armada angkutan logistik tetap memperoleh pasokan bahan bakar tanpa mengganggu mobilitas harian masyarakat yang beraktivitas pada jam kerja normal.

  • Pengguna Sepeda Motor: Dibatasi kuota maksimal 5 liter Pertalite per hari, hanya boleh 1 kali transaksi per hari, serta wajib menunjukkan STNK asli kepada operator SPBU.
  • Kendaraan Roda Enam (Truk/Bus): Wajib mengikuti jadwal pengisian khusus pada pukul 04.00 – 05.00 WIB sebelum jam operasional padat masyarakat umum.
  • Pengawasan Terpadu: Tim gabungan dari Pemkab Bangka, aparat kepolisian, dan pengawas Pertamina akan melakukan inspeksi mendadak langsung di seluruh SPBU.

Komitmen Pertamina Patra Niaga: Menjaga Subsidi Sesuai Peruntukan

Pihak PT Pertamina Patra Niaga menyambut positif sinergi dan regulasi yang diinisiasi oleh Pemkab Bangka. Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Patra Niaga wilayah Area Bangka, Sandi Saryanto, menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan amanah anggaran negara yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak untuk mendukung mobilitas sehari-hari dan sektor produktif rakyat kecil.

Menurut Sandi, Pertamina tidak akan mentolerir penggunaan BBM subsidi yang melenceng dari ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama yang dialihkan untuk kepentingan industri komersial ilegal atau penimbunan.

“BBM bersubsidi diharapkan digunakan untuk mendukung aktivitas kendaraan sehari-hari, bukan untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan,” ujar Sandi Saryanto.

Pihak Pertamina menegaskan bahwa hasil kesepakatan ini telah diteruskan secara resmi kepada seluruh manajemen dan pengelola SPBU di wilayah Kabupaten Bangka. Seluruh SPBU diinstruksikan untuk menjalankan SOP pembatasan ini secara konsisten tanpa pandang bulu.

Integrasi Sistem Digital Subsidi Tepat dan Penindakan Modus Pelangsir

Kebijakan pembatasan di tingkat daerah ini berjalan beriringan dengan penguatan sistem digitalisasi Subsidi Tepat MyPertamina yang dikembangkan Pertamina secara nasional. Sebelumnya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, aparat gabungan Polda Babel bersama Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menindak ratusan kendaraan yang terindikasi melakukan kecurangan, mulai dari penggunaan pelat nomor palsu, tangki modifikasi berkapasitas besar, hingga pengisian berulang lintas SPBU.

Sebagai langkah tegas, Pertamina telah memblokir lebih dari 1.200 QR Code / Barcode kendaraan di Bangka Belitung yang kedapatan memalsukan identitas dokumen atau menyalahgunakan hak subsidinya. Penggunaan sistem barcode digital terbukti menjadi benteng utama dalam mendeteksi anomali konsumsi BBM secara real-time di mesin EDC setiap SPBU.

Sanksi tegas juga berlaku bagi internal pengelola SPBU. Oknum operator yang terbukti berkomplot dengan para pelangsir langsung dijatuhi sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dilaporkan ke aparat penegak hukum, sedangkan stasiun pengisian yang melanggar dikenai sanksi administratif hingga pemotongan alokasi kuota suplai BBM.

Pentingnya Verifikasi Barcode Subsidi Tepat bagi Pemilik Kendaraan

Pemberlakuan pembatasan kuota dan pengetatan verifikasi dokumen di SPBU menegaskan betapa pentingnya keabsahan pendaftaran pada program Subsidi Tepat MyPertamina. Bagi para pemilik kendaraan roda empat maupun pelaku usaha kecil yang membutuhkan solar dan pertalite bersubsidi, kepemilikan barcode resmi yang telah terverifikasi adalah syarat mutlak.

Masyarakat diimbau untuk:

  1. Memastikan Data Kendaraan Akurat: Pastikan pelat nomor, nomor rangka, nomor mesin, dan foto STNK yang didaftarkan ke sistem Subsidi Tepat sesuai 100% dengan kondisi fisik kendaraan aktual.
  2. Tidak Menggunakan Jasa Barcode Palsu: Hindari membeli barcode dari pihak yang tidak bertanggung jawab karena sistem pencatatan Pertamina langsung mencocokkan data nopol kendaraan dengan database Korlantas dan sistem pusat. Barcode yang tidak valid akan langsung terkunci atau terblokir permanen saat dipindai di SPBU.
  3. Melaporkan Penyalahgunaan: Apabila barcode milik pribadi disalahgunakan atau nopol kendaraan Anda digunakan oleh pihak lain tanpa izin, segera lakukan pelaporan aduan melalui kanal resmi Pertamina Call Center 135 atau pusat bantuan Subsidi Tepat agar dapat di-reset secara aman.

Kesepakatan antara Pemkab Bangka dan Pertamina Patra Niaga ini menjadi wujud nyata keberpihakan pemerintah dalam melindungi hak energi masyarakat kelas menengah ke bawah. Dengan penertiban kuota harian motor, penjadwalan truk roda enam, serta pengawasan ketat berbasis digital barcode, antrean kendaraan di SPBU diharapkan segera terurai dan pasokan energi tetap aman terjaga.

Kedisiplinan seluruh elemen masyarakat, kepatuhan pengelola SPBU, dan pemanfaatan ekosistem digital barcode Pertamina yang transparan menjadi pilar utama demi terciptanya keadilan energi nasional yang berkelanjutan di seluruh penjuru Tanah Air.


Dikutip dan diolah dari sumber resmi: Kantor Berita ANTARA (Pewarta: Kasmono, Editor: Budhi Santoso - Kamis, 29 Oktober 2026). Analisis tambahan dan konteks digitalisasi sistem subsidi tepat disusun oleh tim redaksi jasabarcodepertamina.web.id.